TERNATE_Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Maluku Utara Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Rabu (10/9/2025).
Awalnya massa menyampaikan orasi di depan kantor Kejati, sebelum kemudian diizinkan masuk ke halaman kantor untuk menyampaikan aspirasi lebih dekat. Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Ternate.
Massa membawa bendera dan spanduk berisi tuntutan, salah satunya mendesak pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji yang saat ini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Mereka dituduh membawa senjata tajam (Sajam) di area konsesi tambang nikel PT Position.
Menurut massa aksi, apa yang dilakukan 11 warga tersebut merupakan bentuk upaya penyelamatan lingkungan dari aktivitas pertambangan. “Kasus ini tidak layak untuk diteruskan karena telah melanggar etika kejaksaan,” kata salah satu masa aksi kepada As Intel.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Malut, Porman Rado menemui massa aksi. Ia menjelaskan bahwa perkara yang saat ini sudah berjalan di pengadilan bukan lagi kewenangan kejaksaan.
“Terkait dengan tuntutan mereka membebaskan para terdakwa, kewenangan bukan di kami, kewenangan sudah di pengadilan. Untuk membebaskan dalam arti tanda kutip bebas bukan, tapi mengeluarkan dari tahanan, tidak di tahan itu haknya pengadilan,” jelasnya.
Porman menambahkan, proses di kejaksaan sebelumnya telah dilakukan sesuai SOP dan KUHAP yang berlaku. Ia juga meminta massa mendukung para terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan, sehingga bisa meyakinkan hakim dalam putusan akhir.
Usai mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Mk









