HALSEL_Puluhan personil kepolisian Polsek Pulau Obi melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat memproduksi minuman keras milik warga Desa Bobo, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pengerebekan itu dilakukan bersama pemerintah desa Bobo. Saat tiba di lokasi produksi pemilik tempat produksi miras sudah melarikan diri kedalam hutan.
Polisi hanya menemukan puluhan liter miras siap konsumsi yang baru di suling dari air pohon aren. Petugas kemudian musnahkan barang bukti itu dan membakar tempat penyulingan untuk memberikan efek jerah.
“Kami tiba di tempat tetapi pemiliknya sudah tidak berada sehingga langkah kami sebagai pemerintah Kecamatan dan desa berkomitmen memusnahkan dengan membakar lokasi ini sehingga kedepan tidak ada lagi kegiatan seperti ini,” kata ipda Syamsudin Upara, Kapolsek Obi.
Kegiatan penyusuran dan pemusnahan miras ini dilakukan untuk meminimalisir aksi-aksi kriminalisme yang sering terjadi di obi.
Pelaku kriminal rata-rata terpengaruh miras sehingga langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan.
Ji









