Hukrim  

Halangi Hingga Intimidasi Wartawan, Petugas KPU Terancam Pidana 2 Tahun

idetimurmalut.com
Mirjan Marsaoly ft/ist

Petugas keamanan internal KPU Provinsi Maluku Utara yang diduga mengintimidasi sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan acara deklarasi kampanye damai terancam pidana berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly usai merunut insiden yang terjadi di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Selasa kemarin (24/9).

Kata Mirjan, berdasarkan UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999, dalam Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Wartawan Alami Intimidasi Dari Petugas KPU, Materi Liputan Dihapus

“Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dalam UU Pers sendiri menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. jika ketentuan ini dilanggar maka ancamannya pidana berdasarkan pasa 18 ayat 1″jelas Mirjan Marsaoly.

Pengacara ternama di Maluku Utara ini juga meminta agar KPU segera mencopot okum petugas keamanan internal KPU Maluku Utara yang secara sengaja menghalangi kerja-kerja pers. Ia juga meminta atensi KPU pusat segera mengevaluasi kinerja KPU Maluku Utara “Ketua KPU segera copot oknum petugas KPU itu karena tidak menghargai kerja rekan pers dilapangan. KPU Pusat juga harus mengevaluasi kinerja KPU Maluku Utara,” tegas Mirjan.

Diketahui, Petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Maluku Utara diduga mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara di Sofifi pada, Selasa (24/9/2024).

Bahkan dua orang jurnalis dari media antara foto dan RTV diintimidasi di dalam ruangan KPU Maluku Utara, dimana petugas KPU bersikap arogan dan memaksa dua orang wartawan tersebut untuk menghapus gambar hasil liputan mereka saat kericuhan internal KPU terjadi.

 

Red