Anak Dibawah Umur Diarahkan Calon Tertentu Gunakan Undangan Orang Lain

idetimur.com
Ketua KPPS TPS 10 Tanah Tinggi mengintrogasi pemilih siluman (istimewa)

Seorang saksi di TPS 10 Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Maluku Utara menghentikan aksi seorang anak yang diduga dibawa umur 17 tahun akan melakukan pencoblosan, Rabu (14/2/2024).

Anak dibawah umur itu dicurigai saat menyerahkan surat undangan kepada petugas KPPS. Lantaran mencurigakan, seorang saksi memprotes dan dilakukan pencocokan data dengan DPT dan diketahui ketidaksesuaian.

Baca Juga:

Pasangan Disabilitas Datangi TPS Salurkan Hak Pilih

Ia kemudian di introgasi oleh Ketua KPPS dan ditemukan fakta pelaku bahkan tidak mengetahui nama dalam undangan yang ia bawa. Ia juga berdalih mewakili pamannya yang tidak bisa hadir melakukan pencoblosan.

Diketahui pelaku merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sula yang tinggal di Ternate. Diduga pelaku diarahkan oleh seseorang untuk mencoblos calon tertentu.

Baca Juga:

TPS Unik Dibuat Untuk Menarik Masyarakat Datang Salurkan Hak Pilih

“Saya tanya siapa yang suru kesini? Om, jawab si anak. Saya tanya om namanya siapa? tidak tahu, balasnya menjawab. Iya dia diduga disuruh,” jelas Nursia Sadaka, Ketua KPPS.

Sementara itu kejadian serupa juga terjadi pada sejumlah TPS di Ternate, diantaranya TPS 02 Tafure, TPS 2 Takoma, TPS Bastiong, TPS Sulamadaha dan TPS Toboleu.

Ji